LEGALITAS UNTUK SHM (SERTIFIKAT HAK MILIK)
MELAYANI :
1. Pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM) / Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB);
2. Pembuatan Jual Beli Notaris;
3. Pembuatan Akta Sewa Menyewa;
4. Pembuatan Silsilah Waris;
5. Pembuatan Akta Hibah;
6. Permohonan Mutasi Pajak;
7. Pembuatan SPPT Baru/Update SPPT Lama (untuk pajak bumi dan bangunan);
8. Perubahan Kawasan;
9. Permohonan untuk Aspek di Badan Pertanahan Negara (BPN);
10.Dan lainnya, yang berkaitan dengan Legalitas untuk Tanah dan Asset lainnya
untuk lebih jelasnya mohon kontak admin kami ya
087765514758
081236796919
087761423558
Email : jayabalivie@gmail.com
Email : jayabaliviemanagement@gmail.com
Komentar
Posting Komentar