BALIVIE GROUP & CO
JUGA MELAYANI :
1. Jasa Perijinan UKL UPL
2. Jasa Perijinan Amdal
3. Jasa Perijinan SPPL
4. Jasa Perijinan Andalalin
5. Jasa Perijinan ITR
6. Jasa Perijinan PKKPR
7. Jasa Ijin PRINSIP
8. Jasa Perijinan SLF
1. Jasa Perijinan UKL-UPL
Pengertian UKL dan UPL
UKL (Upaya pengelolaan Lingkungan Hidup) dan UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) adalah upaya yang dilakukan dalam hal pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab kegiatan dan/ atau usaha.
- Fotokopi KTP pemilik
- Wajib Melampirkan Izin pemanfaatan Ruang (Sesuai Amanah PermenLH No. 8 Tahun 2013 Panduan 05)
- Wajib Melampirkan Izin Prinsip (Sesuai Amanah PermenLH No. 8 Tahun 2013 Panduan 01)
- Isi Dokumen UKL/UPL Harus Mengacu ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Lampiran IV
- Melampirkan Tenaga Penyusun Dokumen
- Gambar Rencana Kegiatan Usaha
- Soft Copy Dokumen UKL/UPL
- Surat Permohonan Penilaian Pemeriksaan UKL/UPL
- Melampirkan Kontak Personal Untuk Dapat Dilakukan Diskusi Lanjutan
2. Jasa Perijinan Amdal
Pengertian AMDAL Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah upaya untuk mengkaji lingkungan hidup tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan, yang memberikan informasi tentang kemungkinan dampak proyek pembangunan dalam mengambil keputusan apakah proyek tersebut harus disahkan atau tidak.
Adapun Fungsi AMDAL :
1. Bahan perencanaan pembangunan wilayah.
2. Membantu proses dalam pengambilan keputusan terhadap kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha atau kegiatan.
3. Memberikan masukan dalam penyusunan rancangan teknis dari rencana usaha atau kegiatan sekaligus melakukan pemantauan lingkungan hidup.
4. Mendapatkan izin kelayakan lingkungan.
5. Membantu memberikan informasi terhadap masyarakat tentang dampak-dampak yang mungkin ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.
6. Sebagai rekomendasi utama untuk sebuah izin usaha
Adapun Syarat'' yang diperlukan :
1. Identitas Pemohon dan Badan Usaha
2. Akta Pendirian Badan Usaha
3. Dokumen Terkait Rencana Usaha atau Kegiatan
4. Hasil Kajian Terkait Dampak dan Program Pengelolaannya
5. Telaah Tata Ruang
6. Dokumen Terkait Lainnya
3. Jasa Perijinan SPPL
- SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) adalah kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/ atau kegiatannya di luar Usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL.
- Surat permohonan verifikasi serta registrasi SPPL
- Draft SPPL sesuai dengan ketentuan Permen LHK nomor 26 terkait pedoman penyusunan serta pemeriksaan dokumen lingkungan hidup.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari Pemilik atau Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
- Pas foto dari Pemilik atau Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
- Surat kuasa bermaterai serta fotokopi KTP pihak yang memperoleh kuasa jika menggunakan pemberian kuasa
- Fotokopi surat atau akta pendirian usaha
- Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Fotokopi status tanah, misalnya sertifikat tanah (jika pada lahan sendiri) atau letter C dari desa/kelurahan sebagai bukti identitas kepemilikan tanah dan bukti transaksi tambahan
- Surat perjanjian dari pemilik lahan apabila menggunakan tanah milik pihak lain atau surat pernyataan dari desa/kelurahan apabila memakai lahan umum
- Fotokopi draft SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota) setempat, dalam bentuk gambar area atau zoning serta syarat-syaratnya. Bisa berasal dari dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang setempat.
- Fotokopi surat Izin Mendirikan Bangunan(IMB) beserta gambarnya
- Rincian gambar denah lokasi (layout atau site plan)
- Surat pernyataan keabsahan serta kebenaran atas lampiran dokumen dengan materai Rp. 10.000
- Berkas-berkas pendukung lain sesuai kebijakan pemerintah daerah, contohnya seperti:
Pengertian Andalalin
Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas) kini telah menjadi bagian yang penting dalam kebijakan pengelolaan kawasan suatu daerah.
Andalalin merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah kota/kabupaten guna mengendalikan dampak yang ditimbulkan oleh pembangunan terhadap lalu lintas di sekitarnya.
Semakin berkembangnya pembangunan baik pembangunan infrastruktur, kawasan perumahan, pusat perbelanjaan (mall), pertokoan serta perhotelan, secara langsung pembangunan ini pasti akan menimbulkan potensi adanya perjalanan tambahan pada saat bangunan tersebut terbangun, sehingga mempunyai pengaruh atau dampak terhadap kondisi lalu lintas disekitarnya.
Adapun Syarat'' yang harus dipenuhi dalam proses pembuatan ANDALALIN :
- Permohonan tertulis dari pemohon
- Gambar dan jenis rencana pembangunan
- Peta lokasi dan detail tanah pembangunan
- Tata rencanaan lokasi pembangunan
- Luas tanah dan bangunan
- Luas lahan terbuka
- Fasilitas pendukung dan jumlah pegawai
- Fotokopi KTP pemohon
- Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas yang disusun oleh konsultan perorangan dan memiliki sertifikat Andalalin
- Fotokopi sertifikat lulus Andalalin
5. Jasa Perijinan ITR
Informasi Tata Ruang (Advice Planning)
Informasi Tata Ruang ITR atau yang biasa juga disebut dengan Advice Planning merupakan salah satu layanan yang diberikan oleh Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, khususnya di Bidang Penataan Ruang.
Output layanan ini berupa dokumen yang diberikan kepada masyarakat/badan usaha yang berisi informasi mengenai peruntukan Kawasan di lokasi lahan yang dimohonkan. Adapun mekanisme pelayanan ITR dapat dilihat pada bagan di bawah ini
Adapun Persyaratan dalam Pembuatan ITR (Informasi Tata Ruang), yaitu :
Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 1 lembar
Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik lahan sebanyak 1 lembar (Jika pemohon bukan pemilik lahan)
Salinan alas Hak Atas Tanah (Sertifikat Tanah/IMTN) sebanyak 1 rangkap (Jika alas hak atas tanah masih berupa SEGEL/Surat Keterangan pelepasan Hak agar pemohon melampirkan Surat Keterangan Registrasi dari Kecamatan (ASLI))
Surat Kuasa dari pemilik lahan bermaterai (ASLI) (Pemohon agar melampirkan surat kuasa dari Pemilik lahan jika lahan bukan milik Pemohon)
Peta gabungan lahan (Peta Kadastral) (Jika terdapat lebih dari 1 Sertifikat/IMTN/Segel)
Lain-lain ... (Akta Badan Hukum, Proposal Kegiatan Usaha dsb.)
Selain melakukan perubahan terhadap nama izin lokasi dan pemanfaatan ruang, KKPR juga melakukan perubahan terhadap konsep serta prosedur perizinan berusaha.
Syarat PKKPR
Terdapat beberapa syarat untuk mengajukan PKKPR, yakni:
Fotokopi KTP pemohon;
Fotokopi tanda pelunasan PBB tahun terakhir;
Fotokopi sertifikat tanah/informasi penguasaan tanah;
Fotokopi KTP pemilik sertifikat;
Rencana teknis bangunan;
Gambar site plan/Rencana Induk Kawasan (RIK);
Denah lokasi yang dapat memberikan informasi luasan dan bentuk lahan;
Foto berwarna kondisi lokasi;
Fotokopi IMB lama / KRK lama (jika ada);
Apabila pengajuan permohonan dilakukan oleh pihak ketiga, permohonan tersebut harus dilampiri dengan:
Surat kuasa bermaterai Rp10.000 yang ditandatangani oleh pemberi kuasa (dibuat rangkap dua);
Fotokopi KTP pihak ketiga selaku penerima kuasa (dibuat rangkap dua).
Surat Izin Prinsip adalah izin usaha pertama yang diberikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk setiap investor yang akan membuka usaha atau menyalurkan modalnya ke usaha lain.
Penyaluran modal tersebut bisa dalam bentuk PMA (modal asing) atau PMDN (modal dalam negeri), atau perpindahan lokasi proyek PMA dan PMDN.
Dengan demikian, SIP dibutuhkan oleh semua perusahaan yang ingin menanamkan modal atau investasi di Indonesia, baik perusahaan lokal maupun multinasional.
- Formulir Izin Prinsip yang sudah diisi dan ditandatangani seluruh calon pemegang saham.
- Nama-nama calon pemegang saham.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (WNI) atau Kartu Tanda Pengenal (WNA) seperti paspor.
- NPWP bagi WNI.
- Bagan alur produksi, dengan penjelasan detail mulai dari bahan baku sampai produk jadi. Bisa juga berupa alur kegiatan dan pelayanan untuk produk berbentuk jasa.
- Rekomendasi dari instansi pemerintah jika diminta.
- Nama perusahaan.
- Bidang usaha perusahaan.
- Lokasi perusahaan dan produksi.
- Data kisaran produksi dan pemasaran.
- Luas tanah tempat usaha.
- Jumlah tenaga kerja.
- Rencana nilai investasi.
- Rencana pemodalan.
- Surat yang menyatakan bahwa semua data terlampir sudah benar.
Sementara itu, untuk perusahaan yang sudah berbentuk badan (PT), berikut persyaratan yang harus dipenuhi:
- Formulir Izin Prinsip yang sudah diisi lengkap dan ditandatangani seluruh calon pemegang saham.
- Nama dan data diri pimpinan tertinggi perusahaan.
- Nama perusahaan.
- Fotokopi akta pendirian.
- Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha.
- Fotokopi NPWP.
- Fotokopi Surat Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.
- Fotokopi SIUP.
- Fotokopi TDP.
- Keterangan bidang usaha.
- Lokasi proyek atau tempat usaha.
- Luas tanah tempat usaha didirikan.
- Data estimasi produksi dan pemasaran.
- Jumlah tenaga kerja.
- Rencana nilai investasi.
- Rencana Permodalan.
- Surat yang menyatakan bahwa data yang diberikan sudah benar.
.png)
.png)
.png)
.png)
.png)
.png)
Komentar
Posting Komentar