Langsung ke konten utama

BALIVIE GROUP & CO


JUGA MELAYANI :

    1.   Jasa Perijinan UKL UPL

    2.  Jasa Perijinan Amdal

   3.    Jasa Perijinan SPPL

   4. Jasa Perijinan Andalalin

    5. Jasa Perijinan ITR

    6. Jasa Perijinan PKKPR

    7. Jasa Ijin PRINSIP

    8. Jasa Perijinan SLF

 


1. Jasa Perijinan UKL-UPL

    Pengertian UKL dan UPL

UKL (Upaya pengelolaan Lingkungan Hidup) dan UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) adalah upaya yang dilakukan dalam hal pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab kegiatan dan/ atau usaha.



Adapun syarat'' pengajuan UKL-UPL :

  1. Fotokopi KTP pemilik
  2. Wajib Melampirkan Izin pemanfaatan Ruang (Sesuai Amanah PermenLH No. 8 Tahun 2013 Panduan 05)
  3. Wajib Melampirkan Izin Prinsip (Sesuai Amanah PermenLH No. 8 Tahun 2013 Panduan 01)
  4. Isi Dokumen UKL/UPL Harus Mengacu ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Lampiran IV
  5. Melampirkan Tenaga Penyusun Dokumen
  6. Gambar Rencana Kegiatan Usaha
  7. Soft Copy Dokumen UKL/UPL
  8. Surat Permohonan Penilaian Pemeriksaan UKL/UPL
  9. Melampirkan Kontak Personal Untuk Dapat Dilakukan Diskusi Lanjutan


   2. Jasa Perijinan Amdal

       Pengertian AMDAL Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah upaya untuk mengkaji lingkungan hidup tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan, yang memberikan informasi tentang kemungkinan dampak proyek pembangunan dalam mengambil keputusan apakah proyek tersebut harus disahkan atau tidak.

    Adapun Fungsi AMDAL :

1. Bahan perencanaan pembangunan wilayah. 

2. Membantu proses dalam pengambilan keputusan terhadap kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha atau kegiatan. 

3. Memberikan masukan dalam penyusunan rancangan teknis dari rencana usaha atau kegiatan sekaligus melakukan pemantauan lingkungan hidup. 

4. Mendapatkan izin kelayakan lingkungan. 

5. Membantu memberikan informasi terhadap masyarakat tentang dampak-dampak yang mungkin ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.

6. Sebagai rekomendasi utama untuk sebuah izin usaha





Adapun Syarat'' yang diperlukan :

1. Identitas Pemohon dan Badan Usaha

2. Akta Pendirian Badan Usaha

3. Dokumen Terkait Rencana Usaha atau Kegiatan

4. Hasil Kajian Terkait Dampak dan Program Pengelolaannya

5. Telaah Tata Ruang

6. Dokumen Terkait Lainnya



    3. Jasa Perijinan SPPL


  • SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) adalah kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/ atau kegiatannya di luar Usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL.
    Adapun Persyaratan Umum Pembuatan SPPL :

  1. Surat permohonan verifikasi serta registrasi SPPL
  2. Draft SPPL sesuai dengan ketentuan Permen LHK nomor 26 terkait pedoman penyusunan serta pemeriksaan dokumen lingkungan hidup.
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari Pemilik atau Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
  4. Pas foto dari Pemilik atau Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
  5. Surat kuasa bermaterai serta fotokopi KTP pihak yang memperoleh kuasa jika menggunakan pemberian kuasa
  6. Fotokopi surat atau akta pendirian usaha
  7. Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB)
  8. Fotokopi status tanah, misalnya sertifikat tanah (jika pada lahan sendiri) atau letter C dari desa/kelurahan sebagai bukti identitas kepemilikan tanah dan bukti transaksi tambahan
  9. Surat perjanjian dari pemilik lahan apabila menggunakan tanah milik pihak lain atau surat pernyataan dari desa/kelurahan apabila memakai lahan umum
  10. Fotokopi draft SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota) setempat, dalam bentuk gambar area atau zoning serta syarat-syaratnya. Bisa berasal dari dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang setempat.
  11. Fotokopi surat Izin Mendirikan Bangunan(IMB) beserta gambarnya
  12. Rincian gambar denah lokasi (layout atau site plan)
  13. Surat pernyataan keabsahan serta kebenaran atas lampiran dokumen dengan materai Rp. 10.000
  14. Berkas-berkas pendukung lain sesuai kebijakan pemerintah daerah, contohnya seperti:

       4. Jasa Perijinan ANDALALIN


Pengertian Andalalin

Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas) kini telah menjadi bagian yang penting dalam kebijakan pengelolaan kawasan suatu daerah.

Andalalin merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah kota/kabupaten guna mengendalikan dampak yang ditimbulkan oleh pembangunan terhadap lalu lintas di sekitarnya.

Semakin berkembangnya pembangunan baik pembangunan infrastruktur, kawasan perumahan, pusat perbelanjaan (mall), pertokoan serta perhotelan, secara langsung pembangunan ini pasti akan menimbulkan potensi adanya perjalanan tambahan pada saat bangunan tersebut terbangun, sehingga mempunyai pengaruh atau dampak terhadap kondisi lalu lintas disekitarnya.





        




Adapun Syarat'' yang harus dipenuhi dalam proses pembuatan ANDALALIN :

  • Permohonan tertulis dari pemohon
  • Gambar dan jenis rencana pembangunan
  • Peta lokasi dan detail tanah pembangunan
  • Tata rencanaan lokasi pembangunan
  • Luas tanah dan bangunan
  • Luas lahan terbuka
  • Fasilitas pendukung dan jumlah pegawai
  • Fotokopi KTP pemohon
  • Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas yang disusun oleh konsultan perorangan dan memiliki sertifikat Andalalin
  • Fotokopi sertifikat lulus Andalalin


        5. Jasa Perijinan ITR


Informasi Tata Ruang (Advice Planning)

Informasi Tata Ruang ITR atau yang biasa juga disebut dengan Advice Planning merupakan salah satu layanan yang diberikan oleh Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, khususnya di Bidang Penataan Ruang.

Output layanan ini berupa dokumen yang diberikan kepada masyarakat/badan usaha yang berisi informasi mengenai peruntukan Kawasan di lokasi lahan yang dimohonkan. Adapun mekanisme pelayanan ITR dapat dilihat pada bagan di bawah ini









Adapun Persyaratan dalam Pembuatan ITR (Informasi Tata Ruang), yaitu :

  1. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 1 lembar

  2. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik lahan sebanyak 1 lembar (Jika pemohon bukan pemilik lahan)

  3. Salinan alas Hak Atas Tanah (Sertifikat Tanah/IMTN) sebanyak 1 rangkap (Jika alas hak atas tanah masih berupa SEGEL/Surat Keterangan pelepasan Hak agar pemohon melampirkan Surat Keterangan Registrasi dari Kecamatan (ASLI))

  4. Surat Kuasa dari pemilik lahan bermaterai (ASLI) (Pemohon agar melampirkan surat kuasa dari Pemilik lahan jika lahan bukan milik Pemohon)

  5. Peta gabungan lahan (Peta Kadastral) (Jika terdapat lebih dari 1 Sertifikat/IMTN/Segel)

  6. Lain-lain ... (Akta Badan Hukum, Proposal Kegiatan Usaha dsb.)




            6. Jasa Perijinan PKKPR
    
    PKKPR (Program Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) merupakan suatu jenis perizinan yang menjadi acuan baru di dalam melakukan perizinan berusaha sebagai pengganti izin lokasi dan izin pemanfaatan ruang dalam membangun dan mengurus tanah.

Selain melakukan perubahan terhadap nama izin lokasi dan pemanfaatan ruang, KKPR juga melakukan perubahan terhadap konsep serta prosedur perizinan berusaha.

Syarat PKKPR

Terdapat beberapa syarat untuk mengajukan PKKPR, yakni:

 

  • Fotokopi KTP pemohon;

  • Fotokopi tanda pelunasan PBB tahun terakhir;

  • Fotokopi sertifikat tanah/informasi penguasaan tanah;

  • Fotokopi KTP pemilik sertifikat;

  • Rencana teknis bangunan;

  • Gambar site plan/Rencana Induk Kawasan (RIK);

  • Denah lokasi yang dapat memberikan informasi luasan dan bentuk lahan;

  • Foto berwarna kondisi lokasi;

  • Fotokopi IMB lama / KRK lama (jika ada);

  • Apabila pengajuan permohonan dilakukan oleh pihak ketiga, permohonan tersebut harus dilampiri dengan:

  1. Surat kuasa bermaterai Rp10.000 yang ditandatangani oleh pemberi kuasa (dibuat rangkap dua);

  2. Fotokopi KTP pihak ketiga selaku penerima kuasa (dibuat rangkap dua).




        7. Jasa Ijin PRINSIP

Surat Izin Prinsip (SIP) merupakan dokumen awal yang dibutuhkan untuk mendirikan usaha dalam bentuk pemodalan. 

Surat Izin Prinsip adalah izin usaha pertama yang diberikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk setiap investor yang akan membuka usaha atau menyalurkan modalnya ke usaha lain.

Penyaluran modal tersebut bisa dalam bentuk PMA (modal asing) atau PMDN (modal dalam negeri), atau perpindahan lokasi proyek PMA dan PMDN.

Dengan demikian, SIP dibutuhkan oleh semua perusahaan yang ingin menanamkan modal atau investasi di Indonesia, baik perusahaan lokal maupun multinasional.





 


    
   


    Sebelum membuat Surat Izin Prinsip, ada beberapa beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang belum berbentuk badan, yaitu:
  • Formulir Izin Prinsip yang sudah diisi dan ditandatangani seluruh calon pemegang saham.
  • Nama-nama calon pemegang saham.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (WNI) atau Kartu Tanda Pengenal (WNA) seperti paspor.
  • NPWP bagi WNI.
  • Bagan alur produksi, dengan penjelasan detail mulai dari bahan baku sampai produk jadi. Bisa juga berupa alur kegiatan dan pelayanan untuk produk berbentuk jasa.
  • Rekomendasi dari instansi pemerintah jika diminta.
  • Nama perusahaan.
  • Bidang usaha perusahaan.
  • Lokasi perusahaan dan produksi.
  • Data kisaran produksi dan pemasaran.
  • Luas tanah tempat usaha.
  • Jumlah tenaga kerja.
  • Rencana nilai investasi.
  • Rencana pemodalan.
  • Surat yang menyatakan bahwa semua data terlampir sudah benar.


Sementara itu, untuk perusahaan yang sudah berbentuk badan (PT), berikut persyaratan yang harus dipenuhi:

  • Formulir Izin Prinsip yang sudah diisi lengkap dan ditandatangani seluruh calon pemegang saham.
  • Nama dan data diri pimpinan tertinggi perusahaan.
  • Nama perusahaan.
  • Fotokopi akta pendirian.
  • Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha.
  • Fotokopi NPWP.
  • Fotokopi Surat Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.
  • Fotokopi SIUP.
  • Fotokopi TDP.
  • Keterangan bidang usaha.
  • Lokasi proyek atau tempat usaha.
  • Luas tanah tempat usaha didirikan.
  • Data estimasi produksi dan pemasaran.
  • Jumlah tenaga kerja.
  • Rencana nilai investasi.
  • Rencana Permodalan.
  • Surat yang menyatakan bahwa data yang diberikan sudah benar.



    8. Jasa Perijinan SLF

SLF merupakan singkatan dari Sertifikat Laik Fungsi atau dengan nama lain KMB yaitu kelayakan menggunakan bangunan yang diperuntukan seseorang yang akan menggunakan bangunan dan dikeluarkan setelah masa berlaku IPB nya habis. SLF ini dikhususkan bagi bangunan non rumah tinggal atau biasa disebut dengan tempat usaha selama 5 tahun dan bagi bangunan untuk rumah tinggal selama 10 tahun. Bangunan-bangunan tersebut akan melewati berbagai tahap penilaian dan jika dianggap masih layak untuk digunakan, maka KMB bisa dibuat oleh perusahaan jasa kami.

















    Untuk Info Lebih Lanjut Silahkan Kontak Admin Kami ya :

081236796919 (Whatsapp/Call Only)
087765514758 (Whatsapp/Call Only)
087761423558 (Whatsapp/Call Only)
081998137199 (Whatsapp/Call Only)

Email 1 : jayabalivie@gmail.com
Email 2 : jayabaliviemanagement@gmail.com





 







Komentar

Postingan populer dari blog ini

APPLY BUILDING PERMIT (PBG & SLF)

  BALIVIE GROUP & CO . Melayani Pembuatan Ijin Bangunan : PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) Ijin Bangunan ini merupakan ijin bangunan yang dimohonkan sebelum bangunan tersebut berdiri dan terbangun di atas lahan yang dimaksud adapun syarat" yang ada adalah : 1. KTP Pemohon 2. KK Pemohon  3. NPWP Pemohon (jika bangunan tersebut merupakan bangunan komersil/tempat usaha) 4. Gambar Lengkap (untuk mengetahui estimasi biaya yang akan keluar) (biaya konsultan + retribusi + fee operasional) 5. Google Map SLF (Sertifikat Layak Fungsi) Ijin Bangunan ini merupakan ijin bangunan yang dimohonkan setelah bangunan tersebut berdiri dan terbangun di atas lahan yang dimaksud adapun syarat" yang ada adalah : 1. KTP Pemohon 2. KK Pemohon  3. NPWP Pemohon (jika bangunan tersebut merupakan bangunan komersil/tempat usaha) 4. Gambar Lengkap (untuk mengetahui estimasi biaya yang akan keluar) (biaya konsultan + retribusi + fee operasional) 5. Google Map untuk lebih jelasnya mohon kontak admin ...

PEMBUATAN/PERUBAHAN/PERPINDAHAN DATA DIRI

  CV.JAYA BALIVIE     PELAYANAN ADMINISTRASI DIR I   - Pembuatan KK/Akta Lahir/Akta Nikah/Cerai/Kematian - Pencetakan KTP - Perubahan Data - Pengurusan Perwalian - Pindah Datang (Desa/Kecamatan/Kabupaten/Provinsi) - Pindah Pergi (Desa/Kecamatan/Kabupaten/Provinsi) - Cetak Ulang (Kehilangan/Rusak) MELAYANI PEMBUATAN/PERUBAHAN/PERPINDAHAN     - KTP (Luar Menjadi KTP Bali ) - Cabut Berkas Luar Daerah - Perubahan Database - Akta Nikah/Akta Lahir/Akta Kematian/Akta Perceraian - Cetak Ulang KTP Luar Daerah Bali/ Bali Dan Seluruh Wilayah Indonesia - Pergantian Foto KTP (Update Foto Terbaru/Mengganti Foto KTP)   Untuk info lebih lanjut bisa kontak admin kami : +62 87765514758 (Whatsapp/Call Only) +62 81236796919 (Whatsapp/Call Only) +62 87761423558 (Whatsapp/Call Only) Email 1 : jayabalivie@gmail.com Email 2 : jayabaliviemanagement@gmail.com Alamat Office : Jl.Merdeka,Perum Graha Asri Persada II, Blok E No.14 (Meliling-Tabanan...
                                                                        BALIVIE GROUP & CO            LAYANAN PERIZINAN USAHA & OPERASIONAL EBTKE 1. Izin Panas Bumi 2. Izin Usaha Bahan Bakar Nabati 3. Rekomendasi Ekspor Impor Bahan Bakar Nabati 4. Penandasahan Impor Barang Panas Bumi 5. Registrasi Usaha Penunjang Panas Bumi 6. Persetujuan Pengeboran/Penggalian Eksplorasi 7. Persetujuan Studi Kelayakan Air Tanah 8. UMKU - Persetujuan Studi Kelayakan/ Feasibilty Study (FS), Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Silahkan Kontak Admin Kami Untuk Info Lebih lanjut : 081236796919 (Whatsapp/Telp) 087765514758 (Whatsapp/Telp) 087761423558 (Whatsapp/Telp) Email 1 : jayabalivie@gmail.com Email 2 : jayabaliviemanagement@gmail.com Insta...